Di
tengah industri transportasi udara Indonesia yang sedang tumbuh dengan cepat,
ada kabar menyedihkan mengenai kepailitan maskapai penerbangan. Salah satu
maskapai penerbangan Indonesia mengalami keterpurukan yaitu Batavia Air.
Maskapai penerbangan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
atas permohonan salah satu kreditur Batavia Air, yaitu International Lease
Finance Corporation (ILFC).
Dalam
kasus ini maskapai penerbangan Batavia Air berkewajiban mengembalikan hutang
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun permasalahan timbul yaitu
maskapai penerbangan ini yang menjadi debitur mengalami kesulitan untuk
mengembalikan hutangnya tersebut, yang mana ini berujung pada kepailitan. Kepailitan
menandai bahwa suatu debitur telah gagal melaksanakan operasinya. Hal ini
karena kewajiban debitur, yaitu pembayaran hutang ke pihak ketiga, yang
merupakan prioritas pertama dalam struktur keuangan debitur tidak terlaksana
dengan baik. Debitur yang dinyatakan pailit sudah tidak memiliki hak lagi atas
segala kekayaannya, dan hak atas kekayaan tersebut berpindah ke tangan sang
kreditur. Dilihat dari segi moralitas maskapai penerbangan Batavia Air telah
merusak nama baik industri transportasi udara Indonesia karena tidak mampu
melunasi hutang-hutangnya.
Tak ada kemampuan Batavia Air untuk melunasi
hutangnya disebabkan karena force
majeur, yaitu kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umroh
ini. Hal ini menjadi biang kerok tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang
disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah
haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat
berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah. Sebagai
perusahaan swasta (private corporation) Batavia Air juga tidak memiliki
kewajiban untuk memberikan laporan keuangannya secara publik, sehingga dalam
hal ini juga sulit untuk memberikan menyimpulkan kondisi keuangan Batavia Air.
Majelis hakim mengamini permohonan pailit
kreditor PT Metro Batavia, operator Batavia Air. Putusan majelis hakim
Pengadilan Niaga Jakarta melalui permohonan pailit yang mengabulkan permohonan
yang diajukan International
Lease Finance Corporation. Keputusan untuk memailitkan maskapai yang
dikenal dengan logo Trust Us
to Fly ini karena telah
memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan
dapat ditagih serta adanya kreditor lain. Syarat ini merujuk pada Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No.
37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU).
Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan
perihal keberadaan utang ini. Soalnya, Batavia Air dengan tegas mengakui
utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna
di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR. “Sehingga, utang
tersebut tidak perlu dibuktikan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar. Terkait
dalil force majeur,
majelis hakim berpendapat klausul tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian.
Namun, Batavia Air tidak dapat membuktikan dalil tersebut. Untuk itu, majelis
hanya mempertimbangkan apa yang dapat dibuktikan saja.
Proses kepailitan Batavia Air
menyebabkan berbagai masalah mulai dari jumlah pesawat Batavia Air yang semakin
berkurang hingga tidak beroperasi sama sekali, dan bahkan kepailitan ini
memberikan dampak negatif kepada konsumen Batavia Air dimana mereka yang telah
membeli tiket disaat Batavia Air sedang mengalami proses putusan kepailitan
tidak medapatkan refund atau pengembalian uang atas tiket yang
telah mereka beli. Karyawan perusahaan juga tak bisa berbuat banyak, mereka
bingung membayangkan implikasi hukum terhadap konsumen jika perusahaan
benar-benar bankrut.
Akibat putusan pailit Batavia Air,
beberapa asosiasi travel agent sudah mencatatkan kerugian mencapai milliaran
rupiah. Asosiasi Travel Agen Indonesia (Asita) Jakarta dengan anggota sekitar
1500 agen, memperkirakan dana deposit yang hilang mencapai 20 milliar rupiah.
Sementara itu, Astindo Sulawesi Tengah mencatat kerugian uang deposit mencapai
500 juta rupiah.
Pasca penutupan Batavia Air,
beberapa airlines telah menawarkan bantuan bagi penumpang Batavia Air dengan
booking ulang secara cuma-cuma. Tiger Airways (dan Mandala Airlines) telah
menawarkan rebooking gratis untuk rute-rute tertentu (CGK-SG, CGK-PKB, CGK-Padang,
dan CGK-SUB). Express Air juga mengakomodir penumpang Batavia Air untuk rute
Yogyakarta – Pontianak secara gratis.
Penyelesaian pailit Batavia Air telah diputuskan untuk
diurus oleh empat kurator, antara lain Turman M Panggabean, Permata Nauli Daulay,
Andra Reinhard Pasaribu, dan Alba Sumahadi. Kantor kurator bertempat di Ruko
Cempaka Mas B-24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Namun untuk para pemegang
tiket calon penumpang, salah satu Kurator Batavia Air (Turman Panggabean) sudah
menyatakan bawah penggantian tiket calon penumpang dapat dilakukan dengan syarat ada investor baru. Jadi sepertinya
sudah pupus harapan bagi pemegang tiket untuk bisa mendapatkan uang refund atau
pengembalian.
Cara untuk mencegah terulangnya kasus pailit Batavia Air
dengan Escrow Account. Astindo (Assosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan)
mendesak Departemen Perhubungan untuk membuat peraturan baru dimana deposit
travel agent dan deposit tiket yang belum terpakai untuk ditempatkan dalam
escrow account atau akun penjaminan yang terpisah dari operasional perusahaan
penerbangan. Sehingga dalam kasus-kasus pailit seperti Batavia
Air, deposit tersebut dapat diamankan secara terpisah.
Cara lainnya dengan kerja sama dari Asosiasi Travel yang
telah ada, antara lain Astindo, Asita, maupun assosiasi-assosiasi lain nya,
untuk membuat sebuah “early detection system”. Early detection ini dapat
menggunakan beberapa indikasi, antara lain: pengurangan rute penerbangan secara
signifikan, hutang yang mulai gagal bayar, analisa perbandingan hutang dengan
aset perusahaan, dll. Dengan fasilitas seperti ini, iuran tahunan
assosiasi-assosiasi yang terkadang berjumlah cukup besar menjadi lebih berguna.
Kesimpulan
Kepailitan bisa saja menimpa setiap
pihak atas kelalaiannya dalam mengoperasikan dana pinjaman dari krediturnya.
Proses menuju kepailitan tersebut dimulai dari permohonan yang diajukan kepada
Pengadilan Niaga, hingga ‘ketok palu’ yang menandakan bahwa suatu debitur
dinyatakan pailit. Kepailitan menyebabkan berbagai masalah dan kerugian.
Kerugian utama dirasakan oleh debitur karena aset-aset yang dimilikinya akan
dinyatakan insolvensi dan pada akhirnya akan dieksekusi oleh bank. Kerugian
juga dialami oleh kreditur dimana bisa saja piutang-piutangnya tidak tertagih
secara penuh. Lalu, kepailitan terkadang juga merugikan pihak konsemen dari
debitur, seperti yang dialami oleh calon penumpang Batavia Air.
Saran
Dalam menghindari terjadinya
kepailitan perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama industri penerbangan
udara, perlu adanya campur tangan pemerintah dalam hal regulasi struktur
keuangan perusahaan, misalnya peraturan mengenai jumlah dana cadangan yang
harus dimiliki perusahaan. Lalu, pemerintah juga harus memiliki instrumen yang
kuat untuk menilai kinerja perusahaan, misalnya melalui pembentukan tim khusus
untuk mengevaluasi laporan keuangan yang masuk dari perusahaan. Hal ini karena,
bisa saja laporan keuangan yang dibuat oleh suatu perusahaan berbeda-beda
tergantung dari kebutuhannya. Lalu pemerintah harus memperketat pengawasan
terhadap kinerja keuangan atau aspek bisnis perusahaan penerbangan. Hal ini dilaksanakan agar kasus kepailitan
perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama maskapai penerbangan bisa dicegah
dan tidak sampai terjadi.
Referensi
- http://www.merdeka.com/uang/sebelum-pailit-batavia-air-hilangkan-20-rute-penerbangan.html
- http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/29/2/126981/Batavia-Air-Menunggu-Putusan-Pailit
- http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00030976.html
- http://economy.okezone.com/read/2013/01/30/320/754208/pailit-batavia-air-harus-tanggung-jawab
- http://bisnis.liputan6.com/read/504085/batavia-air-pailit-lagi-lagi-agen-travel-kena-batunya
- http://www.tigerairways.com/id/bi/batavia_assistance.php
- http://economy.okezone.com/read/2013/02/04/320/756523/express-air-ikut-gratiskan-penumpang-batavia-air
- http://www.merdeka.com/uang/tim-kurator-mulai-data-utang-batavia-air.html
- http://bangka.tribunnews.com/2013/02/04/batavia-langsung-ganti-tiket-asalkan
- http://www.antaranews.com/en/news/87204/astindo-urges-batavia-air-to-refund-travel-agents-deposit
No comments:
Post a Comment