Monday, October 20, 2014

KEPAILITAN BATAVIA AIR ATAS KELALAIANNYA SEBAGAI DEBITUR

Di tengah industri transportasi udara Indonesia yang sedang tumbuh dengan cepat, ada kabar menyedihkan mengenai kepailitan maskapai penerbangan. Salah satu maskapai penerbangan Indonesia mengalami keterpurukan yaitu Batavia Air. Maskapai penerbangan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan salah satu kreditur Batavia Air, yaitu International Lease Finance Corporation (ILFC).

Dalam kasus ini maskapai penerbangan Batavia Air berkewajiban mengembalikan hutang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun permasalahan timbul yaitu maskapai penerbangan ini yang menjadi debitur mengalami kesulitan untuk mengembalikan hutangnya tersebut, yang mana ini berujung pada kepailitan. Kepailitan menandai bahwa suatu debitur telah gagal melaksanakan operasinya. Hal ini karena kewajiban debitur, yaitu pembayaran hutang ke pihak ketiga, yang merupakan prioritas pertama dalam struktur keuangan debitur tidak terlaksana dengan baik. Debitur yang dinyatakan pailit sudah tidak memiliki hak lagi atas segala kekayaannya, dan hak atas kekayaan tersebut berpindah ke tangan sang kreditur. Dilihat dari segi moralitas maskapai penerbangan Batavia Air telah merusak nama baik industri transportasi udara Indonesia karena tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.

Tak ada kemampuan Batavia Air untuk melunasi hutangnya disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umroh ini. Hal ini menjadi biang kerok tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah. Sebagai perusahaan swasta (private corporation) Batavia Air juga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan keuangannya secara publik, sehingga dalam hal ini juga sulit untuk memberikan menyimpulkan kondisi keuangan Batavia Air.

Majelis hakim mengamini permohonan pailit kreditor PT Metro Batavia, operator Batavia Air. Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta melalui permohonan pailit yang mengabulkan permohonan yang diajukan International Lease Finance Corporation. Keputusan untuk memailitkan maskapai yang dikenal dengan logo Trust Us to Fly ini karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain. Syarat ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU).

Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan perihal keberadaan utang ini. Soalnya, Batavia Air dengan tegas mengakui utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR. “Sehingga, utang tersebut tidak perlu dibuktikan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar. Terkait dalil force majeur, majelis hakim berpendapat klausul tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian. Namun, Batavia Air tidak dapat membuktikan dalil tersebut. Untuk itu, majelis hanya mempertimbangkan apa yang dapat dibuktikan saja.

Proses kepailitan Batavia Air menyebabkan berbagai masalah mulai dari jumlah pesawat Batavia Air yang semakin berkurang hingga tidak beroperasi sama sekali, dan bahkan kepailitan ini memberikan dampak negatif kepada konsumen Batavia Air dimana mereka yang telah membeli tiket disaat Batavia Air sedang mengalami proses putusan kepailitan tidak medapatkan refund atau pengembalian uang atas tiket yang telah mereka beli. Karyawan perusahaan juga tak bisa berbuat banyak, mereka bingung membayangkan implikasi hukum terhadap konsumen jika perusahaan benar-benar bankrut.

Akibat putusan pailit Batavia Air, beberapa asosiasi travel agent sudah mencatatkan kerugian mencapai milliaran rupiah. Asosiasi Travel Agen Indonesia (Asita) Jakarta dengan anggota sekitar 1500 agen, memperkirakan dana deposit yang hilang mencapai 20 milliar rupiah. Sementara itu, Astindo Sulawesi Tengah mencatat kerugian uang deposit mencapai 500 juta rupiah.

Pasca penutupan Batavia Air, beberapa airlines telah menawarkan bantuan bagi penumpang Batavia Air dengan booking ulang secara cuma-cuma. Tiger Airways (dan Mandala Airlines) telah menawarkan rebooking gratis untuk rute-rute tertentu (CGK-SG, CGK-PKB, CGK-Padang, dan CGK-SUB). Express Air juga mengakomodir penumpang Batavia Air untuk rute Yogyakarta – Pontianak secara gratis.

Penyelesaian pailit Batavia Air telah diputuskan untuk diurus oleh empat kurator, antara lain Turman M Panggabean, Permata Nauli Daulay, Andra Reinhard Pasaribu, dan Alba Sumahadi. Kantor kurator bertempat di Ruko Cempaka Mas B-24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Namun untuk para pemegang tiket calon penumpang, salah satu Kurator Batavia Air (Turman Panggabean) sudah menyatakan bawah penggantian tiket calon penumpang dapat dilakukan dengan syarat ada investor baru. Jadi sepertinya sudah pupus harapan bagi pemegang tiket untuk bisa mendapatkan uang refund atau pengembalian.
Cara untuk mencegah terulangnya kasus pailit Batavia Air dengan Escrow Account. Astindo (Assosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan) mendesak Departemen Perhubungan untuk membuat peraturan baru dimana deposit travel agent dan deposit tiket yang belum terpakai untuk ditempatkan dalam escrow account atau akun penjaminan yang terpisah dari operasional perusahaan penerbangan. Sehingga dalam kasus-kasus pailit seperti Batavia Air, deposit tersebut dapat diamankan secara terpisah.
Cara lainnya dengan kerja sama dari Asosiasi Travel yang telah ada, antara lain Astindo, Asita, maupun assosiasi-assosiasi lain nya, untuk membuat sebuah “early detection system”. Early detection ini dapat menggunakan beberapa indikasi, antara lain: pengurangan rute penerbangan secara signifikan, hutang yang mulai gagal bayar, analisa perbandingan hutang dengan aset perusahaan, dll. Dengan fasilitas seperti ini, iuran tahunan assosiasi-assosiasi yang terkadang berjumlah cukup besar menjadi lebih berguna.
Kesimpulan

Kepailitan bisa saja menimpa setiap pihak atas kelalaiannya dalam mengoperasikan dana pinjaman dari krediturnya. Proses menuju kepailitan tersebut dimulai dari permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga, hingga ‘ketok palu’ yang menandakan bahwa suatu debitur dinyatakan pailit. Kepailitan menyebabkan berbagai masalah dan kerugian. Kerugian utama dirasakan oleh debitur karena aset-aset yang dimilikinya akan dinyatakan insolvensi dan pada akhirnya akan dieksekusi oleh bank. Kerugian juga dialami oleh kreditur dimana bisa saja piutang-piutangnya tidak tertagih secara penuh. Lalu, kepailitan terkadang juga merugikan pihak konsemen dari debitur, seperti yang dialami oleh calon penumpang Batavia Air.

Saran

Dalam menghindari terjadinya kepailitan perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama industri penerbangan udara, perlu adanya campur tangan pemerintah dalam hal regulasi struktur keuangan perusahaan, misalnya peraturan mengenai jumlah dana cadangan yang harus dimiliki perusahaan. Lalu, pemerintah juga harus memiliki instrumen yang kuat untuk menilai kinerja perusahaan, misalnya melalui pembentukan tim khusus untuk mengevaluasi laporan keuangan yang masuk dari perusahaan. Hal ini karena, bisa saja laporan keuangan yang dibuat oleh suatu perusahaan berbeda-beda tergantung dari kebutuhannya. Lalu pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap kinerja keuangan atau aspek bisnis perusahaan penerbangan. Hal ini dilaksanakan agar kasus kepailitan perusahaan-perusahaan di Indonesia, terutama maskapai penerbangan bisa dicegah dan tidak sampai terjadi.

Referensi
  • http://www.merdeka.com/uang/sebelum-pailit-batavia-air-hilangkan-20-rute-penerbangan.html
  • http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/29/2/126981/Batavia-Air-Menunggu-Putusan-Pailit
  • http://www.wowkeren.com/berita/tampil/00030976.html
  • http://economy.okezone.com/read/2013/01/30/320/754208/pailit-batavia-air-harus-tanggung-jawab
  • http://bisnis.liputan6.com/read/504085/batavia-air-pailit-lagi-lagi-agen-travel-kena-batunya
  • http://www.tigerairways.com/id/bi/batavia_assistance.php
  • http://economy.okezone.com/read/2013/02/04/320/756523/express-air-ikut-gratiskan-penumpang-batavia-air
  • http://www.merdeka.com/uang/tim-kurator-mulai-data-utang-batavia-air.html
  • http://bangka.tribunnews.com/2013/02/04/batavia-langsung-ganti-tiket-asalkan
  • http://www.antaranews.com/en/news/87204/astindo-urges-batavia-air-to-refund-travel-agents-deposit