1.
Pengertian HAM
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara
kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat
manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap
manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan
sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang
setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk
Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak
Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya
Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi
tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan
perundangan berikut:
A. Pancasila
a)
Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang
sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c)
Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan
sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d)
Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e)
Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan
jujur.
f)
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa
dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)
Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d)
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e)
Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu
(pasal 29 ayat 2)
f)
hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g)
BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a)
Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab
untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b)
Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta
member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara
RI
a)
Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c)
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal
of Human Rights).
3.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a)
Hak asasi pribadi / personal Right
•
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
•
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
•
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
•
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing
b)
Hak asasi politik / Political Right
•
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
•
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
•
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
•
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c)
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
•
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
•
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
•
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d)
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
•
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
•
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
•
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
•
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
•
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e)
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
•
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
•
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
f)
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
•
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
•
Hak mendapatkan pengajaran
•
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
3.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri
manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain
karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari
tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis
kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna
kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM
mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak
boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk
mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan
nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih
memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari
hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Demikianlah pengertian ham atau singkatan dari hak asasi
manusia yang bisa dijelaskan oleh admin, semoga pembaca bisa mengambil manfaat
dari artikel ini.