Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di
daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk
daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat
hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan
social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
 
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia
ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik
modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan
baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat
kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak
terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul
kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan
koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal
dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman,
Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan
Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance,
dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang
memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh
sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai
mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini
lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah
pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua
masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi
pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun
1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (Banyumas) ini berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf
van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan
munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo,
pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi).
Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI)
di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta
berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga
disebut “kongres koperasi”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun
tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah
akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431
tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi
karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur
     jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa
     Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga
     tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari
kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada
tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh
J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang
lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi
     cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta
     dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak
     badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi
mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan
kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan
lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun
1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda
tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa
penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat
Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou
Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu
koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang
kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi
dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5
tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat.
Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa
Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian,
kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah
mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi
sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota
koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil
menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan
rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada
masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti
itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
     ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya
Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
     pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
     pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi
antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat
     rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap
     merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
     rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
     terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
     industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
Pengertian dan prinsip koperasi
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi
     adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan
     orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat
     tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi
     berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
     demokratis
- Terdapat
     kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota
     koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
- Koperasi
     sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan
     orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
     untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
     menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
     anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
- There is no
     single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
     common principle is that cooperative union is an association of member,
     either personal or corporate, which have voluntarily come together in
     pursuit of a common economic objective
Definisi
Hatta 
(Bapak Koperasi Indonesia)
- Koperasi
     adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan
     ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
     didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
     buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
- Koperasi
     sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,
     yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
     semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
     royong
Definisi UU No. 25/1992
- Koperasi
     adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
     koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
     sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
     kekeluargaan
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan
     bersifat sukarela
- Keanggotaan
     terbuka
- Pengembangan
     anggota
- Identitas
     sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan
     pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg
     kumpulan orang-orang
- Modal yang
     berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
     ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
     dengan sukarela
- Kebebasan
     dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
- Pendistribusian
     yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
     anggota
PRINSIP
ROCHDALE
·        
Pengawasan secara demokratis
·        
Keanggotaan yang terbuka
·        
Bunga atas modal dibatasi
·        
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing
·        
asing anggota
·        
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·        
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
·        
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
·        
Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
- Daerah kerja
     terbatas
- SHU untuk
     cadangan
- Tanggung jawab
     anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja
     atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya
     kepada anggota
- Keanggotaan
     atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja
     tak terbatas
- SHU untuk
     cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab
     anggota terbatas
- Pengurus bekerja
     dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak
     terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
- Keanggotaan
     koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
     yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima
     bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 :
     cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi
     harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan
     koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
TUJUAN KOPERASI
Ø  Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
Organisasi dan manajemen
Hanel :
v  Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
v  Sub
sistem koperasi:
o   individu
(pemilik dan konsumen akhir)
o   Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
o   Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
v  Identifikasi
Ciri Khusus
o   Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o   Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o   Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o   Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
v  Sub
sistem
o   Anggota
Koperasi
o   Badan
Usaha Koperasi
o   Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
v  Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
v  Rapat
Anggota,
o   Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
 Penetapan Anggaran Dasar
     
Penetapan Anggaran Dasar 
 Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
     
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi) 
 Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
     
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus 
 Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
     
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan 
 Pengesahan pertanggung jawaban
     
Pengesahan pertanggung jawaban 
 Pembagian SHU
     
Pembagian SHU 
 Penggabungan, pendirian dan peleburan
     
Penggabungan, pendirian dan peleburan 
Pengurus
v  Tugas
o   Mengelola
koperasi dan usahanya
o   Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
o   Menyelenggaran
Rapat Anggota
o   Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
o   Maintenance daftar
anggota dan pengurus
v  Wewenang
o   Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
o   Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
v  Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
v  UU 25
Th. 1992 pasal 39 :
o   Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o   Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
v  Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
v  Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional
v  Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
v  Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
v  Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
v  Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
v  Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
v  Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi
1.    Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.    Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.    Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.    Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran
dan Tugas Koperasi
1.    Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.    Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia
3.    Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
REFERENSI